Jumat, 10 Desember 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

ENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

Istilah stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan.karena itu adalah social stratification sehingga dapat diterjemahkan dengan lapisan masyarakat.

Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.

Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah,
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada.

Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.

Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.


TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL :

a. Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

b. Tejadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:

a. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
b. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

PELAPISAN SOSIAL DALAM KEHIDUPAN SOSIAL

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAPISAN SOSIAL:

· Kekayaan
· Kekuasaan
· Kehormatan kebangsawanan
· Tingkat pendidikan


PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya

mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :

· Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta
· Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua
· Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang
· Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
· Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.

2. System pelapisan masyarakat terbuka

Status social diperoleh melalui :

a. Perjuangan untuk memperoleh status social yang diharapkan
b. Keahlian dan keterampilan

Macam – macam pelapisan social :

1. Ascribed status merupakan status yang diperoleh seseorang secara alamiah, misalnya :

· Status perbedaan usia
· Pelapisan berdasarkan jenis kelamin
· Status yang didasarkan pada system kekerabatan
· Pelapisan berdasarkan kelahiran
· Pelapisan terhadap kelompok tertentu

2. Achieved status, merupakan status seseorang yang disandangnya karena yang diperoleh melalui perjuangan. Contohnya :

· Pelapisan berdasarkan jenjang pendidikan
· Pelapisan berdasarkan senioritas
· Pelapisan di bidang pekerjaan
· Pelapisan di bidang ekonomi

3. Assigned status, status social yang diperoleh seseorang atau sekelompok orang karena pemberian, akan tetapi sering dimasukkan ke dalam Achieved Status.

Teori Pelapisan Sosial :

1. System pelapisan social sering berpokok pada system pertentangan pada masyarakat.

2. System pelapisan social dianalisis dalam ruang lingkup unsure – unsure :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan, (kesehatan, laju angka kejahatan), wewenang dsb.
b. System pertanggaan yang diciptakan warga – warga masyarakat.
c. Kriterian system pertentangan, yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kekerabatan tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan.
d. Lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan suatu organisasi dan selanjutnya.
e. Mudah sukarnya bertukar kedudukan
f. Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok social yang menduduki kedudukan yang sama dalam system social masyarakat

BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:

· Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
· Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
· Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:

· Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
· Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
· Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
· Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
· Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

2. KESAMAAN DERAJAT

PENGERTIAN PERSAMAAN DERAJAT

Pesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbale balik. Artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara.

Kesamaan derajat warga Negara tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal :

1. Pasal 27

· Ayat 1, mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga Negara yaitu menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
· Ayat 2, mengenai hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.

4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

Warga Negara & Negara

WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selan Utrecht, beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

SUMBER-SUMBER HUKUM
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
a. Sumber hukum formal
1. Undang-undang (Statute)
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2. Kebiasaan (Costum)
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. Traktat (Treaty)
ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat Sarjana Hukum
ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

b. Sumber hukum material
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut “sumbernya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2. Menurut “bentuknya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
- Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- Hukum asing, ialah hukum dalam negara lain.
- Hukum gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4. Menurut “waktu berlakunya”, hukum dibagi dalam :
- Ius Constitutum (hukum positif), ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum, ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam), ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5. Menurut “cara mempertahankannya”, dibagi dalam :
- Hukum material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
- Hukum formal (hukum proses atau hukum acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.

6. Menurut “sifatnya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa, ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap), ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7. Menurut “wujudnya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif, ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8. Menurut “isinya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil), ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik (hukum negara), ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

NEGARA
PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

TUGAS UTAMA NEGARA
Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

SIFAT-SIFAT NEGARA
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

BENTUK NEGARA
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada dua macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2. Negara Serikat (Negara Federasi)
adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.

UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (diatas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara (Internasional). Apabila dilakukan antara dua negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.

b. Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan pemerintah negara tersebut.

c. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut pemerintah.

d. Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotanya.

TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.

a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Berarti bahwa negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
b) Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Disamping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas :
o Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
o Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.

Kalau mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan kalau mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, dan bestuur.

Pemerintahan dalam arti sempit
o Kalau mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
o Kalau mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan dalam sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

WARGA NEGARA DAN NEGARA
PENGERTIAN WARGA NEGARA
ialah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.

KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yakni :
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut sebagai “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraannya suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimana pun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (disamping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
o Hak Opsi
yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel atif)
o Hak Repudiasi
yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a) Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Penduduk Warga Negara atau Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
2. Penduduk Bukan Warga Negara atau Orang Asing
adalah penduduk yang bukan warga negara.

b) Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari Pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasalnya menyebutkan Warga Negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika keduanya orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena :
a. Kelahiran
b. Pengangkatan
c. Dikabulkan permohonan
d. Perwarganegaraan
e. Sebagai akibat dari perkawinan
f. Turut ayah/ibunya
g. Pernyataan

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958 disebutkan :
b, c, d, dan e :
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau pun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.

Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada, kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

f, g , dan h :
Menjalankan Ius Soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA INDONESIA
Ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara ..... ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warna negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan ..... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadah menurut
kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu
diakui pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-
undang. (Hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu, dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.

Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja. Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.

Kamis, 09 Desember 2010

Waria di tinjau dari segi sosial

Waria di tinjau dari segi sosial

Dalam hal ini kita membicarakan tentang seorang pria yang mengalami suatu masalah kesejahteraan baik di pandang segi social dan pikologis.permasalahan yang mereka hadapi tidaklah semudah yang orang lain lihat, di samping itu mereka juga harus menahan tekanan batin yang sering menimpa mereka di mana banyak masyarakat yang menghujat dan memandang mereka sebelah mata.

di samping itu juga dari segi agama dan aturan yang ada di indonesia ini hal tersebut sangatlah menyimpang.para waria yang melakukan aktifitas tersebut sebenarnya mereka juga tidak ingin takdir mereka seperti itu, tetapi semua itu mereka bisa merubah asal mereka ada kemauan.sebenarnya waria itu adalah sesosok pria yang merubah fisiknya untuk menjadi waria(wanita-pria).

Hal yang dilakukan mereka adalah memperbesar payudara mereka supaya terlihat seperti seorang wanita yang sewajarnya.adapun yang mereka lakukan ialah mengoperasi wajah mereka, supaya lebih terlihat seperti wanita yang benar2 wanita,yaa walaupun sebenarnya mereka adalah pria.

Sedih memang melihat apa yang di kerjaan mereka.di lain waktu saya juga pernah melihat mereka menampakkan dirinya di tempat biasanya mereka menawarkan diri mereka.dan waria pun bukanlah hal yang asing lagi di dengar di seluruh indonesia maupun dunia.mereka sudah lama ada, bahkan sebelum saya lahir,maybe.jika berbicara soal waria tak lepas dari peranan pemerintah,keluarga,dan orang-orang terdekatnya untuk berhenti dari pekerjaan yang hina tersebut.

Dan tidaklah mudah untuk mengembalikan mereka ke kodrat yang sebenarnya.perlu waktu yang tidaklah sedikit untuk menyadarkan mereka tentang apa yang mereka lakukan itu.mereka harus di beri masukan tentang bahaya-bahaya yang akan menimpa mereka di mana secara tidak sadar,bahaya tersebut telah membayangi mereka setiap saat.

Tak pernah terfikirkan di benak para waria tentang bahaya yang mereka lakukan, ya walaupun ada segelintir waria yang sudah tau tentang bahaya yang akan menimpa mereka.tetapi percuma jika tidak ada yang mendampingi untuk terus memberi motivasi kepada mereka.



Mungkin salah satu penyakit yang akan menimpa mereka adalah HIV/AIDS.salah penyakit yang sangat terkenal di dunia,dan sangat mematikan.penyakit ini telah hinggap di mereka yang suka melakukan seks bebas dan suka berganti-ganti pasangan.

Ada tiga faktor penyebab seseorang menjadi waria yaitu :

1. Biogenik
Seseorang menjadi waria disebabkan atau dipengaruhi oleh faktor biologis atau jasmaniah, dimana yang bersangkutan menjadi waria dipengaruhi oleh lebih dominannya hormon seksual perempuan dan merupakan faktor genetik seseorang. Selain itu, neuron yang ada di waria sama dengan neuron yang dimiliki perempuan. Dominannya neuron dan hormon seksual perempuan mempengaruhi pola perilaku seseorang menjadi feminim dan berperilaku perempuan.

2. Psikogenik
Seseorang menjadi waria juga ada yang disebabkan oleh faktor psikologis, dimana pada masa kecilnya, anak laki-laki menghadapi permasalahan psikologis yang tidak menyenangkan baik dengan orang tua, jenis kelamin yang lain, frustasi hetereseksual, adanya iklim keluarga yang tidak harmonis yang mempengaruhi perkembangan psikologis anak maupun keinginan orang tua memiliki anak perempuan namun kenyataannya anaknya adalah seorang laki-laki. Kondisi tersebut, telah menyebabkan perlakuan atau pengalaman psikologis yang tidak menyenangkan dan telah membentuk perilaku laki-laki menjadi feminim bahkan kewanitaan.

3. Sosiogenik
• Keadaan lingkungan sosial yang kurang kondusif akan mendorong adanya penyimpangan perilaku seksual. Berbagai stigma dan pengasingan masyarakat terhadap komunitas waria memposisikan diri waria membentuk atau berkelompok dengan komunitasnya.






Memang sangat menyedihkan kehidupan mereka,tak banyak yang dapat di lakukan pemerintah untuk mengembalikan kehidupan mereka seperti sewajarnya.terlihat di Indonesia sangatlah sulit untuk mencari pekerjaan.dan pelarian mereka salah satunya menjadi seorang waria.tetapi jangan salah,walaupun mereka di pandang sebelah mata ternyata tak sedikit waria mempunyai keahlian khusus yang di berikan allah swt kepada mereka.dan sekarang tergantung mereka apa yang akan di lakukan dengan keahlian yang mereka miliki.

Pemuda dan sosialisasi

PEMUDA DAN SOSIALISASI


Berbicara tentang pemuda tak khayalnya lepas dari seorang peranan remaja yang ingin bertahap untuk mendewasakan diri mereka yang belum mereka rasakan sebelumnya.di mana mereka harus membimbing cara berfikir mereka supaya cara berfikir mereka lebih untuk di majukan ke arah yang akan mendatang, dimana mereka banyak menemui berbagai tantangan dan rintangan yang sekalipun mereka belum pernah mengalaminya.

Melepas dari masa pubernya seorang pemuda harus
di berikan pembinaan dimana mereka mau tidak mau harus mengetahui hal-hal apa saja yang harus mereka ketahui sebelum memasuki masa-masa di mana mereka harus berfikir secara dewasa.tak ubahnya cara berfikir pemuda sangatlah unik dan berbeda.tetapi semua yang mereka fikirkan pasti memiliki tujuan untuk ke depannya pasti sama.

Mereka para orang tua yang memiliki anak-anak remaja yang berubah cara berfikirnya harus selalu di bimbing supaya mereka tidak terjerumus kepada hal-hal yang akan merugikan dirinya sendiri.sekarang sudah banyak sekali kasus-kasus yang selalu mengundang perhatian banyak orang terkait kasus yang dilakukan oleh para anak remaja akibat perbuatan yang mereka lakukan.namun perlahan tapi pasti semua anak remaja pasti akan menuju untuk berfikir secara dewasa dan bisa di katakan mereka dengan sebutan pemuda.

Pemuda sudah tak asing lagi di dengar oleh kita semua,dari sejak zaman dahulu sebutan pemuda sudah ada.karena mereka adalah pemuda dari generasi ke generasi.tak heran jika pada zaman kepemimpinan soekarno ada suatu kelompok yang membuat suatu mahakarya yang hingga sampai saat ini di pakai di acara-acara kenegaraan yang di sebut dengan sumpah pemuda.

Seorang pemuda harus mempunyai tanggung jawab yang besar untuk apa yang mereka lakukan di masyarakat.dan seorang pemuda di kenal sebagai sosok yang berwibawa dan yang mempunyai tanggung jawab mereka supaya orang yang si sekeliling mereka segan dengan apa yang di bicarakan di lakukan di berikan kepada orang-orang yang membutuhkan.sosok tersebut harus di pertahankan sebagai seorang pemuda untuk mempertahankan citra nya di mata masyarakat luas.

SOSIALISASI YANG BERPENGARUH

Pada dasarnya para pemuda memiliki suatu pemikiran yang mampu menerima pendapat kritik dan saran secara lapang dada, dan itulah yang berpengaruh sebelum mereka terjun ke masyarakat luas.dan sudah di katakan sebelumnya tadi, bahwa para pemuda sebelum memasuki ke khalayak ramai khususnya untuk para orang tua harus membimbing putra-putri nya sebelum mereka mampu beragumen dengan orang yang mungkin bisa lebih mampu untuk mengalahkan argumen-argumen mereka saat mereka bertentangan soal yang di persoalkan.adalah seorang pemuda yang mampu menerima apa yang orang lain katakan jika memang orang tersebut katakan adalah benar,dan jika menyimpang seorang pemuda harus berani untuk menolak argumen itu sesuai pada peraturan yang ada.

Tidak ada alasan sebagai seorang pemuda untuk tidak berani menyanggah argumen orang yang mungkin di mata mereka adalah benar.seorang pemuda harus mempunyai jiwa besar dan harus bisa mengalah, karena jika seseorang mengalah bukan berarti seseorang tersebut kalah.

Saat ini banyak sekali para pemuda salah mengartikan suatu argumen seseorang dan berujung pada debat yang mungkin tidak di perlukan.yang begini biasanya terjadi di saat kurangnya bimbingan dan pergaulan yang sedikit menyimpang.dan mungkin bagi saya pergaulan itu sangat penting di mana seseorang hendak memasuki dunia yang benar-benar keras di luar sana.

Keras yang di maksud di sini ialah mereka banyak menemui kejadian-kejadian yang belum mereka pernah temui bahkan saat di mana mereka harus mampu beragumen dengan orang yang mungkin belum di kenalnya.harus memang seorang pemuda memiliki jiwa besar yang sudah saya katakan sebelumnya.
Pengaruh negatif di luar sana mampu di imbangi oleh mereka para pemuda, jika memang para pemuda sudah mampu untuk menerima kenyataan kalau sebenarnya mereka sekarang adalah seorang pemuda.

Bahkan seorang pemuda sangat berpengaruh pada kemajuan bangsa indonesia ini bahkan dunia,tak heran jika seorang pemuda ingin sekali menjadi pemimpin jika mereka sudah siap untuk menjadi seorang pemimpin.pengenalan seseorang untuk terjun ke khalayak ramai sangat di tujukan untuk seorang pemuda yang mungin sudah siap.mungkin berkisar 20thn ke atas seseorang bisa memasuki tingat kedewasaannya.tetapi ada perkataan yang mengatakan ”kedewasaan tidak di ukur dari berapa umur mereka,tetapi dari sikap,perilaku dan perkataan yang mereka lakukan”.

Tetapi banyak orang yang beranggapan mereka yang belum pantas memasuki dunia yang keras,di anggap remeh.tetapi belum tentu mereka yang lebih dewasa lebih benar di banding mereka yang belum mempunyai cukup umur,padahal mereka mempunyai pikiran yang menurut saya akan mampu lebih cepat menuju ke dunia yang belum pernah mereka tahu.mereka yang seperti itu biasanya belum siap untuk mengalah kepada yang seseorang katakan benar.mereka mengaku lebih benar di bandingkan mereka katakan di mata dia salah padahal tidak semua pembicaraan mereka yang menuju hal-hal yang akan berujung pada adu argumen.

Terlintas di benak mereka para pemuda untuk ingin sekali mengubah yang mampu mereka ubah,dan jika mereka belum mampu merubahnya maka jiwa pemuda mereka keluar dan berfikir secara rasional untuk membenahi apa yang mereka lakukan salah dan poin ini sangat penting sekali sebelum mereka menjadi seorang pemimpin yang akan menjadi tauladan bagi para mereka rakyatnya kelak.

Masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan

MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

A.Masyarakat pedesaan
Biasanya masyarakat pedesaan lebih condong mengikuti cara hidup dari nenek moyangnya.mungkin dengan mereka mengikuti cara hidup yang banyak orang katakan sangat jadul dapat mengantarkan mereka pada hal-hal yang bersifat sangat tidak masuk akal yang biasa mereka lakukan saat mereka hidup di pedesaan.memang hidup di pedesaan sangatlah tenang, tidak ada keramaian yang mengganggu di mana saat mereka sedang melakukan aktifitas .tetapi tak sedikit orang yang beralih ke perkotaan.di pedesaan pun tempatnya sangat bagus untuk mencari inspirasi yang belum banyak orang temui.

Masyarakat pedesaan juga tidak mau ketinggalan soal zaman teknologi,di mana mereka juga sangat penasaran untuk rasanya ingin mempunyai barang canggih tersebut.contohnya handphone(HP),tak asing lagi di telinga masyarakat dunia soal alat canggih yang satu ini.mereka para masyarakat pedesaan biasanya ingin sekali memiliki alat canggih satu ini, tapi sekarang tidak usah heran lagi Karena hp sudah menjadi salah satu kebutuhan hidup mereka.
Sejak dahulu kala masyarakat pedesaan banyak sekali memiliki pemikiranyang sangat bagus dan matang, tak heran para pemimpin zaman dahulu juga dari kalangan masyarakat pedesaan bahkan sampai saat ini banyak pemimpin yang dulunya hidup sebagai masyarakat pedesaan. Dan pemikiran mereka tidak kalah halnya dengan pemikiran masyarakat perkotaan.

Sulitnya hidup di pedesaan ialah pasokan listrik yang kurang menunjang di beberapa daerah pedesaan, entah alasan apa PLN enggan atau mungkin masih berfikir tentang memasukkan pasokan listrik di pedesaan.sampai kapan ini akan terjadi,atau mungkin soal bagaimana nanti masyarakat pedesaan membayar tagihan listrik, saya juga tidak tahu. sehingga para mereka masyarakat pedesaan sulit sekali untuk mencari penerangan.sampai pada saat ini sebelum pasokan listrik masuk ke wilayah pedesaan mereka masih menggunakan alat penerangan tradisional, seperti obor,lilin,lampu petromak.

Mereka yang sudah lama tinggal di pedesaan cenderung fisik mereka sangatlah tangguh, mungkin di karenakan dari factor-faktor yang mewajibkan mereka harus hidup di pedesaan, seperti mencari nafkah.mencari nafkah di pedesaan tidaklah semudah mencari nafkah di perkotaan, mereka harus benar-benar tekun dalam menekuni suatu pekerjaan yang mereka kerjakan.tetapi jangan salah, banyak masyarakat perkotaan yang mungkin bekerja sama soal project yang mereka telah janjikan.karena mungkin salah satunya kekayaan alam yang ada di pedesaan.memang banyak sekali kekayaan alam yang ada di Indonesia ini, kekayaan alam yang di punyai Indonesia belum tentu di miliki oleh Negara-negara lain.

Saat ini banyak orang yang menganggap sebelah mata yang di tujukan pada masyarakat pedesaan, mereka yang beranggapan seperti itu sangatlah salah besar, karena kita hidup di dunia ini saling membutuhkan.dalam hal mencari kejantanan atau jati diri di sini mereka biasanya melakukan acara adat yang dari turun temurun sudah mereka adakan di waktu-waktu tertentu, banyak sekali contoh-contohnya jika di sebutkan satu persatu.dan dalam hal mencari pasangan hidup, mungkin mereka tidak pilih memilih,seperti masyarakat perkotaan lakukan biasanya.

Memang tak seindah yang kita lihat pada masyarakat pedesaan di mana mereka harus hidup dengan segala kekurangan yang, tetapi di balik itu semua pasti allah swt mempunyai tujuan yang telah di rahasiakan kelak nanti saatnya tiba untuk masyarakat pedesaan menerimanya.kita pun tidak ada yang tahu, bahkan masyarakat perkotaan sekalipun.

B.Masyarakat perkotaan
Berbeda jauh sekali dengan kehidupan yang di alami masyarakat pedesaan.masyarakat perkotaan lebih cenderung pada hal-hal yang berbau modern dan mengikuti perubahan zaman yang canggih.di samping itu cara hidup mereka pun berbeda dengan masyarakat pedesaan, tak ubahnya tingkah laku mereka masyarakat perkotaan pun lebih bersifat aktif dalam mencari nafkah.mereka yang seperti itu,kadang suka tidak ingat pada sanak keluarganya dikarenakan cara kerja mereka yang tak kenal waktu.tetapi tak semuanya seperti itu.

Mereka yang hidup di pusat kota biasanya mempunyai alasan tertentu,contohnya supaya mereka lebih dekat dengan tempat kerja mereka,karena mungkin strategis dan lebih cepat menjangkau fasilitas-fasilitas yang di sediakan oleh ibu kota Jakarta tersebut. Tak heran jika mereka membeli 1unit rumah dengan semua fasilitas yang di sediakan harga yang di tawarkan pun sangat lah beragam.

Tentu juga dalam cara pola berfikir mereka yang sangat mengikuti perkembangan zaman dan sangat respect sekali pada hal-hal yang mungkin mereka anggap adalah hal yang tabu.mereka biasanya yang tinggal di perkotaan dulunya mungkin juga dari masyarakat pedesaan,karena mungkin mereka giat dalam mencari pekerkaan sehingga mereka juga ingin merubah hidup mereka dan mungkin juga ingin memperbaiki ekonomi dalam keluarganya.

Adapun hal-hal yang membuat masyarakat di buat jengkel,salah satunya kemacetan.hal ini memang membuat semua masyarakattperkotaan paling tidak senang dengan hal yang satu ini.ini pun di akibatkan oleh para penghuni perkotaan tak ketinggalan pemerintah juga ikut terlibat dalam masalah ini,dan sampai saat ini masalah kemacetan masih menjadi topik-topik yang sering di bahas.itulah mungkin salah satu resiko untuk hidup di perkotaan.

Walaupun begitu tak kalahnya dengan hidup di pedesaan,tak bisa terelakkan masyarakat yang hidup di perkotaan pun juga terkena bencana,contohnya sudah banyak sekali.dan adapun masalah yang masih di takuti ialah di Negara Indonesia ini setiap tahunnya tanah yang mereka tempati khususnya di pusat kota turun secara sangat perlahan tapi pasti.bisa terlihat dari susunan batu bata yang sudah tidak merata lagi, itu di karenakan pasokan kendaraan yang tiap tahunnya selalu meningkat dan gedung-gedung pencakar langit yang mulai terbangun megah di tengah-tengah kemacetan.


Dan mereka para penghuni perkotaan sebenarnya ingin juga hidup tenang tak ada keramaian tak ada kemacetan.tapi semua itu pun yang di lakukan untuk kesejahteraan hidupnya juga keluarganya.dan salah satunya harus menerima kenyataan bahwa memang hidup diperkotaan tak semudah dan seindah yang di bayangkan.