Kamis, 09 Juni 2011

Tugas IBD Kelompok 1 : Kota SOLO/SURAKARTA
[Tugas IBD Kelompok 1 : Kota SOLO]

** Disusun oleh :
1. Bima Harryo Samudro
2. Isa Faqihuddin Hanif
3. Patrick Adam Agatha
{KOTA SOLO/SURAKARTA}


Kota Surakarta pada mulanya adalah wilayah Kerajaan Mataram. Kota ini bahkan pernah menjadi pusat pemerintahan Mataram. Karena propaganda kolonialisme Belanda, kemudian terjadi pemecahan pusat pemerintahan menjadi dua, yaitu pusat pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta. Selanjutnya, pusat pemerintahan di Surakarta dibagi lagi menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran.
Kasunanan Surakarta dipimpin oleh PB III ( Pakubuwono II ). Sedangkan Kasultanan Jogjakarta dipimpin oleh HB I ( Hamengkubuwono I ). Pembagian kerajaan tersebut tertulis dalam perjanjian Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755, yang sekarang disimpan di Arsip Nasional RI.

Pada tahun 1742, orang-orang Tiong Hoa memberontak dan melawan kekuasaan PB II yang bertahta di Kartasura, sehingga Keraton Kartasura hancur, dan PB II menyingkir ke Ponorogo, Jawa Timur. Dengan bantuan VOC, pemberontakan tersebut berhasil ditumpas dan Kartasura dapat direbut kembali. Sebagai ganti Ibukota Kerajaan yang telah hancur, maka didirikanlah Keraton baru di Surakarta, 20 km ke arah selatan-timur dari Kartasura pada tahun 1745. Peristiwa ini, kemudian dianggap sebagai titik awal didirikannya kota Surakarta.

Kota Surakarta sendiri mempunyai beberapa nama lain. Bersamaan adanya pihak-pihak ( “ priyayi agung ” ) yang mengusulkan agar Kota Surakarta diganti menjadi “ Solo ” yang didasarkan pada stempel pos, nama kotaSolo dianggap lebih mudah dikenal di Mancanegara daripada nama kota Surakarta.

Yang perlu diperhatikan dari nama lain kota Solo yaitu Kota Sala, dikarenakan daerah ini dahulu banyak ditumbuhi tanaman pohon “ Sala “, seperti yang tertulis dalam “ Serat Babad Sengkala “ yang disimpan di “ Sana Budaya Jogjakarta. “ Pemberian nama tersebut didasarkan pada “ Babon Yasan “ ( semacam upacara pertemuan pejabat kerajaan ), di rumah Sinuhun Sultan HB I, pada hari Senin tanggal 30 Rabiul Awal, tahun 1731.

Sala berasal dari bahasa Jawa asli yang merupakan nama pohon sebangsa pinus yang tumbuh di daerah Sala. Sebelum menjadi kota ataupun istana kerajaan. Berdasarkan keterangan diatas, maka kota Sala mempunyai nama lain, antara lain :

1. Solo

2. Nunggak Semi Kartasura

3. Surakarta

4. Nagari

5. Kota Gora Surakarta

Ada juga istilah :
1. Keraton Surakarta

2. Karisidenan Surakarta

3. Kota Praja Surakarta

4. Kota Madya Surakarta

5. Kota Gora Surakarta

6. Surakarta Hadiningrat

Ada juga yang menyebut Kota Sala dengan :

1. Kota Bengawan

2. Kota Budaya

3. Kota Pariwisata

4. Kota Yang Tak Pernah Tidur

5. Kota Berseri

6. Kota Walang Kekek

Bersamaan dengan pendahnya Keraton Surakarta ke desa Sala, lalu Kota Sala diberi nama Surakarta Hadiningrat. Jadi, Surakarta Hadiningrat dijadikan sebagai nama Ibukota Surakarta.


• Keadaan Geografis
Kota Surakarta yang juga sangat dikenal sebagai Kota Solo, merupakan sebuah dataran rendah yang terletak di cekungan lereng pegunungan Lawu dan pegunungan Merapi dengan ketinggian sekitar 92 m diatas permukaan air laut. Dengan Luas sekitar 44 Km2, Kota Surakarta terletak diantara 110 45` 15″ – 110 45` 35″ Bujur Timur dan 70` 36″ – 70` 56″ Lintang Selatan. Kota Surakarta dibelah dan dialiri oleh 3 (tiga) buah Sungai besar yaitu sungai Bengawan Solo, Kali Jenes dan Kali Pepe. Sungai Bengawan Solo pada jaman dahulu sangat terkenal dengan keelokan panorama serta lalu lintas perdagangannya.
• Batas Wilayah
Batas wilayah Kota Surakarta sebelah Utara adalah Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali. Batas wilayah sebelah Timur adalah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karangnyar, batas wilayah sebelah Barat adalah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karangnyar, sedang batas wilayah sebelah selatan adalah Kabupaten Sukoharjo. Surakarta terbagi dalam lima wilayah Kecamatan yang meliputi 51 Kelurahan.
• Keadaan Iklim dan Cuaca
Suhu udara Masimum Kota Surakarta adalah 32,5 derajad Celsius, sedang suhu udara minimum adalah 21,9 derajad Celsius. Rata-rata tekanan udara adalah 1010,9 MBS dengan kelembaban udara 75%. Kecepatan angin 4 Knot dengan arah angin 240 derajat. Solo beriklim tropis, sedang musim penghujan dan kemarau bergantian sepanjang 6 bulan tiap tahunnya.
• Keadaan Penduduk
Kota yang terletak di provinsi Jawa Tengah pada tahun 2010 berpenduduk 503.421 jiwa (2010) dan kepadatan penduduk 13.636/km2, dengan luas kota 44,03 km2 Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah penduduk Kota Solo, Jawa Tengah, bertambah sekitar 10.000 jiwa selama satu dasawarsa terakhir.
Pada Sensus Penduduk (SP) 2000 penduduk kota itu sebanyak 490.000 jiwa dan pada 2010 naik menjadi 500.642 jiwa, kata Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Suharto, meski angka pertumbuhan penduduk Solo masih 0,25 persen atau di bawah angka Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,46 persen.
Jika dibandingkan dengan kota lain di Indonesia , kota Surakarta merupakan kota terpadat di Jawa Tengah dan ke-8 terpadat di Indonesia, dengan luas wilayah ke – 13 terkecil, dan populasi terbanyak ke -22 dari 93 kota otonom dan 5 kota administratif di Indonesia.

• Mata Pencaharian
Ada pun ekonomi masyarakat Solo, mata pencarian terdiri dari petani sendiri, pekerja tani, usahawan, pekerja industri, pekerja bangunan, pedagang, angkutan, pensiunan (pesara), dan lain-lain.

• Pariwisata
Solo juga dikenal sebagai daerah tujuan wisata yang biasa didatangi oleh wisatawan dari kota-kota besar. Tujuan wisata utama kota Solo adalah Keraton Surakarta , Keraton Mangkunegaraan dan pasar-pasar tradisionalnya.


Di Solo terdapat beberapa citywalk yang ditujukan untuk pejalan kaki dan pengendara sepeda, antara lain di koridor Ngarsopuro, di sepanjang jalan Slamet Riyadi sepanjang 6-7 km dan selebar 3 m, dan di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan. Tempat-tempat yang ditunjuk sebagai citywalk tidak boleh dilalui oleh kendaraan bermotor.








Pendidikan yang ada di kota Solo :


Daftar Universitas
• Universitas Islam Batik, Surakarta
• Universitas Kristen Surakarta, Surakarta
• Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta
• Universitas Nahdlatul Ulama, Surakarta
• Universitas Sahid Surakarta, Surakarta
• Universitas Setia Budi Surakarta, Surakarta
• Universitas Slamet Riyadi, Surakarta
• Universitas Surakarta, Surakarta
• Universitas Tunas Pembangunan, Surakarta
Sekolah Tinggi
• Sekolah Tinggi Bahasa Asing Iec Solo, Surakarta
• Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adi Unggul Bhirawa, Surakarta
• Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Atma Bhakti, Surakarta
• Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi St. Pignatelli, Surakarta
• Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Surakarta, Surakarta
• Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swasta Mandiri, Surakarta
• Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Wijaya Mulya, Surakarta
• Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Aisyiyah, Surakarta
• Sekolah Tinggi Teknik Mangkubumi, Surakarta
• Sekolah Tinggi Teknik Wiworotomo, Purwokerto
• STMIK AUB Surakarta, Surakarta
• STMIK Duta Bangsa, Surakarta
• STMIK Sinar Nusantara, Surakarta
Politeknik
• Politeknik Indonusa, Surakarta
• Politeknik Muhammadiyah Karanganyar, Surakarta
• Politeknik Pratama Mulia, Surakarta
• Politeknik Surakarta, Surakarta
Akademi
• Akademi Akuntansi dan Perpajakan Bentara Indonesia, Surakarta
• Akademi Bahasa Asing Harapan Bangsa, Surakarta
• Akademi Bahasa Asing RA Kartini Surakarta, Surakarta
• Akademi Bahasa Asing St. Pignatelli, Surakarta
• Akademi Desain Surakarta, Surakarta
• Akademi Farmasi Nasional, Surakarta
• Akademi Kebidanan Kusuma Husada, Surakarta
• Akademi Kebidanan Mamba'ul Ulum Surakarta, Surakarta
• Akademi Keperawatan Kusuma Husada, Surakarta
• Akademi Keperawatan Panti Kosala, Surakarta
• Akademi Pariwisata Sahid, Surakarta
• Akademi Pariwisata Widya Nusantara Surakarta, Surakarta
• Akademi Pelayaran Nasional, Surakarta
• Akademi Perakam Medik dan Infokes Citra Medika, Surakarta
• Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia Solo, Surakarta
• Akademi Seni dan Desain Indonesia, Surakarta
• Akademi Teknik Adiyasa, Surakarta
• Akademi Teknik Fajar Indonesia Surakarta, Surakarta
• Akademi Teknik Mesin Industri Surakarta, Surakarta
• Akademi Teknologi AUB, Surakarta
• AMIK Cipta Darma, Surakarta
• AMIK Harapan Bangsa Surakarta, Surakarta



Budaya dan Seni Yang Ada Dikota Solo

Membicarakan aspek budaya kota solo tak khayalnya teringat tentang slogan ”Solo di masa depan adalah Solo di masa lalu” (solo past is solo future).cerminan dari slogan tersebut ialah agar semua masyarakat kota solo mengindahkan budaya-budaya yang sudah berpuluh puluh tahun lamanya telah di wariskan oleh nenek moyang, hal tersebut untuk memperkuat nilai historis yang harus di pertahankan.pemkot kota solo terus berupaya untuk mengembalikan pesona-pesona kota solo melalui serangkaian kebijakan yang di buatnya.salah satunya ciri khas kota solo yang sejak dulu telah ada ialah sepeda.sepeda yang kini membumi di pelosok negeri, dahulunya sangat penting dan unik sekali, tak khayal setiap pagi kita dapat menjumpai di jalan-jalan atau di pematang sawah. Para ibu yang pulang dari pasar dengan membawa sepeda jengki yang sarat barang belanjaan. Tak ketinggalan para pekerja pabrik atau pegawai kantoran yang juga menggunakan sepeda untuk sampai ke tempat kerjanya. Namun kini, pemandangan tersebut semakin jarang kita dapatkan. Seiring dengan perubahan jaman, kendaraan bermotor mulai menggantikan sepeda sebagai alat transportasi yang lazim digunakan kebanyakan orang. Masyarakat pun mulai enggan menggunakan sepeda dengan berbagai alasan.

Menghadapi realitas tersebut bukan berarti kejayaan sepeda di kota Solo telah berakhir. Sebenarnya kota ini masih menyimpan banyak potensi yang dapat digali untuk membangkitkan kembali antusiasme masyarakat Solo terhadap sepeda. Apalagi beberapa waktu yang lalu Pemkot Solo telah mencanangkan program untuk mewujudkan Solo sebagai eco-cultural city. Dalam mewujudkan Solo sebagai eco cultural city tidak cukup hanya dengan membangun atau mengejar target penambahan ruang terbuka hijau. Namun yang lebih penting adalah bagaimana menanamkan budaya cinta lingkungan secara luas kepada masyarakat. Akan tidak tepat jika seandainya kelak Solo telah mampu mencapai target pemenuhan RTH tetapi di sisi lain masyarakatnya tidak mempunyai budaya cinta lingkungan yang mantab. Mengkampanyekan agar masyarakat Solo kembali mencintai sepeda merupakan salah satu jawaban untuk turut mensukseskan program tersebut.


SENI

Surakarta atau lebih di kenal dengan Solo, merupakan salah satu Daerah Tingkat II yang di Provinsi Jawa Tengah. Letak geografis solo sangat strategis karena Solo berada di antara jalur Yogyakarta dan Semarang dengan Surabaya dan Bali. Jadi, hampir setiap saat Kota Solo sangat ramai dengan kendaraan, terutama dengan Bis antar kota maupun Provinsi.

Kota Solo di dirikan pada 16 februari 1745. Dalam perkembangannya, Kota Solo mengalami perkembangan di berbagai bidang, termasuk kebudayaan. Kebudayaan tumbuh sangat subur dan mengakar sangat kuat di Solo, di antaranya bahasa, religi, transportasi, seni, festival dan perayaan.
Bahasa yang digunakan masyarakat Kota Solo adalah bahasa Jawa Surakarta dengan dialek mataram. Bahasa Jawa ini juga dipakai di beberapa daerah, yakni Yogyakarta, Magelang bagian timur, Semarang, Pati, Madiun, dan sebagian Kediri. Tapi, bahasa Jawa yang digunakan di Solo, dikenal juga dengan ‘varian Surakarta’, lebih halus di bandingkan daerah-daerah lain karena penggunaan kata-kata krama yang lebih meluas hingga percakapan sehari-hari. Bahasa Jawa varian Surakarta di jGadikan sebagai standar bahasa Jawa nasional dan internasional ( Suriname ).

Berbicara tentang seni yang ada di kota solo,sudah tentu sangat banyak salah satunya batik solo yang dengan corak dan ciri khas tersendiri yang di buat di atas kain yang berbahan malam(wax) yang di tuliskan di atas bahan tersebut. Solo memiliki banyak corak batik khas, seperti Sidomukti dan Sidoluruh. Dan ada beberapa usaha batik terkenal adalah Batik Keris, Batik Danarhadi, dan Batik Semar. Dan tidak hanya itu saja,Sementara untuk kalangan menengah dapat mengunjungi pusat perdagangan batik di kota ini berada di Pasar Klewer, Pasar Grosir Solo (PGS), Beteng Trade Center (BTC), atau Ria Batik. Selain itu di kecamatan Laweyan juga terdapat Kampung Batik Laweyan yang terkenal memproduksi batik berkualitas tinggi. Kampung batik lainnya yang terkenal untuk para turis adalah Kampung Batik Kauman. Dari semua hal yang tersebut, semakin menguatkan bahwa kota Surakarta, atau lebih dikenal dengan Solo, merupakan kota pusat kebudayaan Jawa. Hal ini di kuatkan dengan kondisi masyarakat Solo yang masih banyak berpegang pada nilai-nilai tradisonal, meskipun perkembangan teknologi juga pesat. Ini membuktikan bahwa kebudayaan Jawa telah mengakar dengan kehidupan masyarakat Solo.Kota Solo juga sering di jadikan tempat untuk study banding dari kalangan mahasiswa, khususnya jurusan Sastra Jawa.begitu banyak nya seni yang di tinggalkan para nenek moyang terdahulu yang seharusnya di jaga dan di lestarikan. Ada pun beberapa seni lainnya dari kota solo yang kita cintai, yaitu,

Kesenian tradisional lokal kota Solo adalah tari Bedhaya dan tari Srimpi. Tari tradisional ini masih dilestarikan di keraton Solo. Tarian seperti bedhaya hanya sekali dalam setahun untuk menghormati Sri Susuhunan Pakoe Boewono sebagai pemimpin Kota Surakarta.
Selain tarian tradisional, Solo juga memilki alat musik tradisional yaitu Gamelan. Gamelan digunakan untuk mengiringi suatu pertunjukan sendratari, tembang jawa, pertujukan wayang orang / kulit, dan upacara adat lainnya termasuk dalam pernikahan. Gamelan dibuat dari besi, kuningan atau perunggu. Bahan gamelan yang berasal dari perunggulah yang paling baik kualitasnya dalam menghasilkan laras / nada gending.
Selain kesenian tradisional, masyarakat kota Solo sering juga mengadakan festival dan perayaan yang hampir di laksanakan tiap tahun sekali. Pelaksanaannya berdasarkan penanggalan tahun jawa. Perayaan-perayaan tersebut adalah:




Kirab Pusaka 1 Suro, yaitu acara yang ditujukan untuk merayakan tahun baru 1 suro. Rute yang ditempuh kurang lebih sejauh 3 km, yaitu Keraton - Alun-alun Utara - Gladak - Jl. Mayor Kusmanto - Jl. Kapten Mulyadi - Jl. Veteran - Jl. Yos Sudarso - Jl. Slamet Riyadi - Gladak kemudian kembali ke Keraton lagi. Pusaka- pusaka yang memiliki daya magis tersebut dibawa oleh para abdi dalem yang berbusana Jawi Jangkep. Kirap yang berada di depan adalah sekelompok Kebo Bule bernama Kyai Slamet sedangkan barisan para pembawa pusaka berada di belakangnya. Acara ini di selenggarakan oleh Keraton Surakarta dan Puro Mangkunegaran yang dilaksanakan pada malam hari menjelang tanggal 1 suro.




Sekaten, yaitu perayaan yang dilaksanakan setiap bulan mulud untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Pada
tanggal 12 Mulud diselenggarakan Grebeg Mulud. Kemudian diadakan pesta rakyat selama dua minggu. selama dua minggu ini pesta rakyat diadakan di Alun-alun utara. Pesta rakyat menyajikan pasar malam, arena permainan anak dan pertunjukan-pertunjukan seni dan akrobat. Pada hari terakhir Sekaten, diadakan kembali acara Grebeg di Alun-alun Utara.







Gerebeg Sudiro, yaitu perayaan yang diadakan untuk memperingati Tahun Baru Imlek dengan perpaduan budaya Tionghoa-Jawa. Festival yang dimulai sejak 2007 ini biasa dipusatkan di daerah Pasar Gedhe dan Balong (di kelurahan Sudiroprajan) dan Balai Kota Solo.









Solo Batik Carnival adalah sebuah festival tahunan yang diadakan oleh pemerintah Kota Surakarta dengan menggunakan batik sebagai bahan utama pembuatan kostum. Para peserta karnaval akan membuat kostum karnaval dengan tema-tema yang di tentukan. Para peserta akan mengenakan kostumnya sendiri dan berjalan di atas catwalk yang berada di jalan Slamet Riyadi. Karnaval ini diadakan setiap tahun pada bulan Juni sejak tahun 2008.

Semoga dengan adanya seni-seni yang terdapat di kota solo, dapat selalu mempererat tali persaudaran di antara masyarakat.dan kedepannya seni yang di tinggalkan dari leluhur kita dapat kita jaga dan lestarikan, lebih baik lagi jika di kembangkan dengan pemikiran-pemikiran para pemuda yang bernilai positif untuk memajukan seni itu sendiri.jangan sampai ada yang berani merebut dari genggaman kita.lengahnya kita dalam melestarikan seni itu dapat membuat negara-negara lain ingin merebut dan di klaimnya sebagai pemberian leluhur di negara itu sendiri.



Solo Juga mempunyai Teknologi baru untuk kotanya :







terdapat Railbusa dan Bus tingkat.
BusTingkat Ini Buatan Korea sedangkan Railbus Buatan PT.Inka

Rencananya railbus yang dipesan dari PT INKA Madiun seharga Rp 16,1 miliar tersebut akan beroperasi aktif mulai pertengahan tahun mendatang dengan jurusan Solo-Wonogiri melewati jalur rel kereta api yang telah ada yakni ditengah Kota Solo di Jl Slamet Riyadi.

Ke depannya railbus akan melayani masyarakat Solo di perkotaan seiring dengan dihidupkannya kembali jalur rel kereta tengah kota melewati Jl Jenderal Sudirman atau didepan Pasar Gede Solo hingga Stasiun Jebres. Sedangkan bus tingkat wisata yang dibuat di Magelang seharga Rp 1,7 miliar tersebut tujuannya memang untuk wisatawan yang datang ke Solo, bus ini akan melewati berbagai obyek wisata seperti pusat perbelanjaan, museum, keratin, serta kampung batik.

Harga tiket yang diusulkan untuk bus wisata ini adalah Rp20 ribu untuk perorangan sedangkan untuk sewa satu bus seharga Rp 800 ribu.

Peluncuran railbus dan bus tingkat wisata tersebut disaksikan oleh ribuan warga Solo yang sudah memadati sepanjang Jl Slamet Riyadi untuk menyaksikan karnaval dengan tema eco cultural city tersebut. Wakil Menteri Perhubungan, Wali Kota Solo, Joko Widodo dan juga Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo juga turut serta dalam acara karnaval tersebut dengan menaiki kereta kuda yang dikendalikan sendiri oleh Wali Kota Solo.

Sabtu, 02 April 2011

KONSEPSI IBD DALAM KESUSILAAN

konsepsi ibd dalam kesusilaan

Konsepsi ilmu budaya dasar berasal dari kata Humanities yang berasal dari bahasa latin yaitu, manusiawi, berbudaya, dan halus. Hal ini tentunya sangat baik jika kita pelajar, karna kita akan mendapatkan ciri dari manusia yang baik dalam bermasyarakat. The Humanities berkaitan dengan nilai – nilai norma manusia contohnya norma agama, hukum, kesusilaan dan kesopanan. Pada Umumnya Humanities mencangkup filsafat, teologi, seni, dan cabang-cabangnya termasuk sastra, sejarah, cerita rakyat dan sebagainya. Ada Istilah Humanities berkaitan dengan cabang-cabang ilmu lainnya seperti filsafat, teologi, seni, dan cabang-cabangnya termasuk satra, sejarah, cerita rakyat, dsb. Dari semua itu intinya adalah mempelajari masalah manusia dan kebudayaan. Jadi Intinya the Humanities mempelajari semua masalah tentang manusia dan budaya.

Pengetahuan Ilmu Budaya Dasar yang diharapkan mampu memberikan pengetahuan dasar dan umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk menyelesaikan masalah manusia dan kebudayaan . Suatu karya yang dapat kita ungkapkan lebih dari satu masalah, sehingga ilmu budaya dasar bukan ilmu sastra,melainkan ilmu filsafat ataupun ilmu tari yang terdapat dalam pengetahuan budaya, tetapi ilmu budaya dasar menggunakan karya yang terdapat dalam pengetahuan budaya. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep.

Pokok-pokok yang terkandung dari beberapa devinisi kebudayaan
1. Kebudayaan yang terdapat antara umat manusia sangat beragam
2. Kebudayaan didapat dan diteruskan melalui pelajaran
3. Kebudayaan terjabarkan dari komponen-komponen biologi, psikologi dan sosiologi
4. Kebudayaan berstruktur dan terbagi dalam aspek-aspek kesenian, bahasa, adat istiadat,
budaya daerah dan budaya nasional

Ilmu Budaya Dasar Merupakan Pengetahuan Tentang Perilaku Dasar-Dasar Dari Manusia. Unsur-unsur kebudayaan
1. Sistem Religi/ Kepercayaan
2. Sistem organisasi kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan
4. Bahasa dan kesenian
5. Mata pencaharian hidup
6. Peralatan dan teknologi


Konsepsi kemanusiaan adalah konsepsi ideal manusia yang terletak pada pengertian kemandirian, bahwa manusia dengan unsur-unsurnya yang akan memiliki nilai diri yang lebih spesifik. Kemandirian bukan berarti menyendiri melainkan kemandirian adalah sesuatu yg di kerjakan sendiri tanpa bantuan orang lain.Seseorang yang mandiri adalah seseorang yang berhasil membangun dirinya sedemikian mungkin sehingga mampu menempatkan perannya dalam alam kehidupan kemasyarakat dengan penuh manfaat bagi orang lain dan diri sendiri. Kemandirian seseorang dapat diukur dengan sejauh mana kehadiran dirinya memberikan manfaat kearah kesempurnaan dalam sistemnya yang lebih luas.Berdasarkan observasi empirik atas unsur-unsur pembentuknya, deskripsi ringkas upaya pembentukan manusia seutuhnya dapat dikemukakan .

Secara fisik manusia ditunjukkan oleh kebadanannya, yaitu tubuh dari kehidupannya. Badan hidup ini bersifat khas dan berbeda dari tumbuhan maunpun binatang karena memiliki kesadaran dan kemampuan berfikir dalam bentuk penalaran rasional dan emosional. penalarannya manusia tidak menjadi individualis yang mengisolasi diri, melainkan membangun kemampuannya untuk berkomunikasi dengan lingkungan alam, kehidupan dan kemanusiaannya membentuk masyarakat kemanusiaan. Masyarakat manusia ini ternyata kemudian mampu membangun tatakrama etika peradabannya. Raihan atas nilai luhur etika ini menempatkan manusia pada posisi terhormat dalam lingkungannya, sesuai dengan hidayah yang Maha Kuasa mampu meraih takwa, menyadari keberadaannya sebagai khalifatullah fil ardhi.
Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Pengetahuan budaya membahas masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya, sedangkan ilmu budaya dasar mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk membahas masalah-masalah manusia dan budaya.
Secara sederhana ilmu budaya dasar adalah pengetahuan yang dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mempelajari masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Ilmu budaya dasar pertama kali dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Dengan mengetahui istilah tersebut sangat di harapkan bahwa seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus dengan tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai manusia itu sendiri.

Ada beberapa masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup ilmu budaya dasar. Seperti :

1.Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi keahlian didalam pengetahuan budaya secara individu maupun gabungan.
2.Hakekat manusia yang satu atau universal yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.

Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan menjadi: :
1.Ilmu-ilmu Alamiah yang bertujuan mengetahui keteraturan yang terdapat dalam alam semesta dengan cara menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas.
2.Ilmu-ilmu social yang bertujuan untuk mempelajari keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia.
3.Pengetahuan budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi.

CINTA & KASIH

CINTA KASIH

Cinta adalah rasa sangat suka atau sayang (kepada) ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih, artinya perasaan sayang atau cinta (kepada) atau sangat menaruh belas kasihan. Dengan demikian cinta kasih dapat diatikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.

Terdapat perbedaan antara cinta dan kasih, cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah kepada yang dicintai. Cinta samasekali bukan nafsu. Perbedaan antara cinta dengan nafsu adalah sebagai berikut:

1. Cinta bersifat manusiawi
2. Cinta bersifat rokhaniah sedangkan nafsu bersifat jasmaniah.
3. Cinta menunjukkan perilaku memberi, sedangkan nafsu cenderung menuntut.

Cinta juga selalu menyatakan unsur - unsur dasar tertentu yaitu:

1. Pengasuhan, contohnya cinta seorang ibu kepada anaknya.
2. Tanggung jawab, adalah tindakan yang benar – benar bedasarkan atas suka rela.
3. Perhatian, merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan pribadi orang lain, agar mau membuka dirinya.
4. Pengenalan, merupakan keinginan untuk mengetahui rahasia manusia.

Menurut Dr. Salito W. Sarwono dalam artikel yang berjudul Segitiga Cinta , bukan cinta segitiga dikatakan bahwa cinta yang ideal memiliki 3 unsur, yaitu:

* Keterikatan, adalah perasaan untuk hanya bersama orang yang dicintai, segala prioritas hanya untuk dia.
* Keintiman, yaitu adanya kebiasaan – kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa tidak ada jarak lagi, sehingga panggilan formal diganti dengan sekedar nama panggilan.
* Kemesraan, yaitu rasa ingin membelai atau dibelai, rasa kangen apabila jauh atau lama tak bertemu, ucapan – ucapan yang menyatakan sayang, saling menium, merangkul dan sebagainya.

Dra. Kartini Kartono dalam bukunya Psikologi Abnormal & Pathologi Seks mengemukakan bahwa wanita dan pria dapat disebut normal dan dewasa bila mampu mengadakan relasi seksual dalam bentuk normal dan bertanggung jawab, hubungan seks yang normal mengandung pengertian bahwa hubungan tersebut tidak menimbulkan efek dan konflik psikis bagi kedua belah pihak serta tidak bersifat paksaan. Sedangkan untuk yang bertanggung jawab adalah bahwa kedua belah pihak menyadari konsekuensinya dan bertanggung jawab terhadapnya. Misalnya, mau menikah dan memelihara anak yang menjadi hasil relasi seksual yang dilakukan.

Abnormalitas menurut Dra. Kartini dibagi dalam tiga golongan, yaitu:

1. Dorongan Seksual yang abnormal
* Pelacuran (prostitution) yang pada umumnya dilakukan wanita dalam melayani pria hidung belang karena dorongan ekonomi, kekecewaan dan seterusnya.
* Perzinahan (adultery) merupakan relasi seksual yang dilakukan oleh pria atau wanita yang tidak sah secara agama dan hukum.
* Perkosaan (rape) merupakan perbuatan cabul dengan cara kekerasaan atau paksaan.
* Bujukan (seduction) merupakan bujukab atau rayuan untuk mengajak bersetubuh.
2. Partner Seks yang abnormal
* Homoseksualitas, terhadap sesama jenis.
* zoofilia, terhadap hewan.
* Pedofilia, Terhada anak di bawah umur.
* Geronto-seksualitas, Pria terhadap wanita tua.
3. Dalam pemuasan dorongan seksual

*
o Voyeurism atau Peeping Tom, dilakukan seseorang yang mendapat kepuasan seks dengan melihat orang lain telanjang.
o Transvestutisme, merupakan gejala pathologis yang memekai pakaian lawan jenis.
o Transseksualisme, terjadi pada sesorang yang merasa dirinya memiliki seksualitas yang berlawanan dengan kenyataan.

KASIH SAYANG

Erich Fromm (1983:54) dalam bukunya Semi Mencintai mengemukakan tentang adanya macam macam cinta, yaitu:

1. Cinta Persaudaraan, diwujudkan manusia dalam tingkah atau perbuatannya. Cinta persaudraan tidak mengenal adanya batas – batas manusia berdasarkan SARA.
2. Cinta Keibuan, kasih sayang yang bersumber pada cinta seorang ibu terhadap anaknya.
3. Cinta Erotis, kasih sayang yang bersumber dai cinta erotis (birahi) merupakan sesuatu yang sifatnya khusus sehingga memperdayakan cinta yang sesunguhnya. Namun, bila orang yang melakukan hubungan erotis tanpa disadari rasa cinta, di dalamnya sama sekali tidak mungkin timbul rasa kasih sayang.
4. Cinta Diri Sendiri, yaitu bersumber dai diri sendiri. CInta diri sendiri bernilai positif jika mengandung makna bahwa seseorang dapat mengurus dirinya dalam kebutuhan jasmani dan rohani.
5. Cinta Terhadap Allah

Dan secara umum cinta kasih seorang manusia dapat dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Cinta Kasih Secara Vertikal, yaitu meliputi cinta kasih terhadap Tuhan sebagai sang pencipta termasuk juga apapun yang berhubungan langsung dengan Tuhan itu sendiri. Seperti Cinta kasih terhadap Agama, Nabi, KitabSuci, Malaikat, dan lainnya.
2. Cinta Kasih Secara Horisontal, yaitu meliputi cinta kasih terhadap lingkungannya. seperti Cinta kasih terhadap antar sesame Manusia, Alam, Hewan dan Tumbuhan.
MANUSIA & KEBUDAYAAN

Banyak pakar dalam bidang sosial mendefinisikan kebudayaan secara istilah, diantaranya dua antropolog Melville J. Herkovits dan Bronislaw Malinowski yang mengemukakan bahwa Cultural Determinism berarti segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Herkovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain (superorganic). Karena pengertian kebudayaan meliputi berbagai bidang, maka sulit ditentukan arti dari kebudayaan. Contohnya dalam keseharian, istilah kebudayaan diartikan dengan kesenian, entah seni suara, tari, wayang, dsb.

Jika dikaji dari asal kata yaitu bahasa sansekerta, buddhayah sebagai bentuk jamak dari buddhi yang artinya budi atau akal (Koentjaraningrat, 1974: 80). Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.

Berikut ini definisi-definisi kebudayaan yang dikemukakan beberapa ahli:

1. Edward B. Taylor

Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.

2. M. Jacobs dan B.J. Stern

Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social.

3. Koentjaraningrat

Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar.

4. Dr. K. Kupper

Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.

5. William H. Haviland

Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di tarima ole semua masyarakat.

6. Ki Hajar Dewantara

Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.

7. Francis Merill

Pola-pola perilaku yang di hasilkan oleh interaksi social

Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh sesorang sebagai anggota suatu masyarakat yang di temukan melalui interaksi simbolis.

8. Bounded et.al

Kebudayaan adalah sesuatu yang terbentuk oleh pengembangan dan transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya simbol bahasa sebagai rangkaian simbol yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya di antara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang di harapkan dapat di temukan di dalam media, pemerintahan, intitusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu.

9. Mitchell (Dictionary of Soriblogy)

Kebudayaan adalah sebagian perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia dan produk yang dihasilkan manusia yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar di alihkan secara genetikal.

10. Robert H Lowie

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang di peroleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistic, kebiasaan makan, keahlian yang di peroleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang di dapat melalui pendidikan formal atau informal.

11. Arkeolog R. Seokmono

Kebudayaan adalah seluruh hasil usaha manusia, baik berupa benda ataupun hanya berupa buah pikiran dan dalam penghidupan.

12. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi

Kebudayaan sebagai semua hasil karya, cipta, dan rasa masyarakat.

13. Andreas Eppink

Kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

14. Sutan Takdir Alisyahbana

Kebudayaan adalah manifestasi dari cara berpikir.

15. A. L Kroeber dan C. Kluckhohn

Kebudayaan adalah manifestasi atau penjelmaan kerja jiwa manusia dalam arti seluas-luasnya.

16. Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996: 149)

Kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia, seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat.

17. Kamus Umum Bahasa Indonesia (Badudu- Zain)

Kebudayaan adalah, 1 segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia sebagai hasil pemikiran dan akal budinya; 2 peradaban sebagai hasil akal budi manusia; 3 ilmu pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang dimanfaatkan untuk kehidupannya dan memberikan manfaat kepadanya.

Kebudayaan juga merupakan sistem nilai dan gagasan utama yang vital karena memberikan pola untuk bertingkah laku kepada masyarakatnya atau memberi seperangkat model untuk bertingkah laku. Pada hakekatnya sistem nilai dan gagasan utama ini diperinci oleh sistem ideologi, sistem sosial, dan sistem teknologi.

Sistem ideologi meliputi etika, norma, adat istiadat, peraturan hukum yang berfungsi sebagai pengarahan untuk sistem sosial dan berupa interpretasi operasional dari sistem nilai dan gagasan utama. Sistem sosial meliputi hubungan dan kegiatan sosial di dalam masyarakat, baik dengan kerabat, masyarakat luas, bahkan pemimpin. Sistem teknologi meliputi segala perhatian serta penggunaannya.

Jumat, 10 Desember 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

ENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

Istilah stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan.karena itu adalah social stratification sehingga dapat diterjemahkan dengan lapisan masyarakat.

Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.

Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah,
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada.

Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.

Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.


TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL :

a. Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

b. Tejadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:

a. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
b. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

PELAPISAN SOSIAL DALAM KEHIDUPAN SOSIAL

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAPISAN SOSIAL:

· Kekayaan
· Kekuasaan
· Kehormatan kebangsawanan
· Tingkat pendidikan


PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya

mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :

· Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta
· Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua
· Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang
· Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
· Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.

2. System pelapisan masyarakat terbuka

Status social diperoleh melalui :

a. Perjuangan untuk memperoleh status social yang diharapkan
b. Keahlian dan keterampilan

Macam – macam pelapisan social :

1. Ascribed status merupakan status yang diperoleh seseorang secara alamiah, misalnya :

· Status perbedaan usia
· Pelapisan berdasarkan jenis kelamin
· Status yang didasarkan pada system kekerabatan
· Pelapisan berdasarkan kelahiran
· Pelapisan terhadap kelompok tertentu

2. Achieved status, merupakan status seseorang yang disandangnya karena yang diperoleh melalui perjuangan. Contohnya :

· Pelapisan berdasarkan jenjang pendidikan
· Pelapisan berdasarkan senioritas
· Pelapisan di bidang pekerjaan
· Pelapisan di bidang ekonomi

3. Assigned status, status social yang diperoleh seseorang atau sekelompok orang karena pemberian, akan tetapi sering dimasukkan ke dalam Achieved Status.

Teori Pelapisan Sosial :

1. System pelapisan social sering berpokok pada system pertentangan pada masyarakat.

2. System pelapisan social dianalisis dalam ruang lingkup unsure – unsure :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan, (kesehatan, laju angka kejahatan), wewenang dsb.
b. System pertanggaan yang diciptakan warga – warga masyarakat.
c. Kriterian system pertentangan, yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kekerabatan tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan.
d. Lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan suatu organisasi dan selanjutnya.
e. Mudah sukarnya bertukar kedudukan
f. Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok social yang menduduki kedudukan yang sama dalam system social masyarakat

BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:

· Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
· Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
· Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:

· Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
· Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
· Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
· Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
· Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

2. KESAMAAN DERAJAT

PENGERTIAN PERSAMAAN DERAJAT

Pesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbale balik. Artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara.

Kesamaan derajat warga Negara tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal :

1. Pasal 27

· Ayat 1, mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga Negara yaitu menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
· Ayat 2, mengenai hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.

4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

Warga Negara & Negara

WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selan Utrecht, beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

SUMBER-SUMBER HUKUM
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
a. Sumber hukum formal
1. Undang-undang (Statute)
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2. Kebiasaan (Costum)
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. Traktat (Treaty)
ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat Sarjana Hukum
ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

b. Sumber hukum material
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut “sumbernya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2. Menurut “bentuknya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
- Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- Hukum asing, ialah hukum dalam negara lain.
- Hukum gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4. Menurut “waktu berlakunya”, hukum dibagi dalam :
- Ius Constitutum (hukum positif), ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum, ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam), ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5. Menurut “cara mempertahankannya”, dibagi dalam :
- Hukum material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
- Hukum formal (hukum proses atau hukum acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.

6. Menurut “sifatnya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa, ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap), ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7. Menurut “wujudnya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif, ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8. Menurut “isinya”, hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil), ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik (hukum negara), ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

NEGARA
PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

TUGAS UTAMA NEGARA
Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

SIFAT-SIFAT NEGARA
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

BENTUK NEGARA
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada dua macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2. Negara Serikat (Negara Federasi)
adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.

UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (diatas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara (Internasional). Apabila dilakukan antara dua negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.

b. Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan pemerintah negara tersebut.

c. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut pemerintah.

d. Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotanya.

TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.

a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Berarti bahwa negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
b) Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Disamping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas :
o Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
o Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.

Kalau mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan kalau mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, dan bestuur.

Pemerintahan dalam arti sempit
o Kalau mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
o Kalau mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan dalam sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

WARGA NEGARA DAN NEGARA
PENGERTIAN WARGA NEGARA
ialah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.

KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yakni :
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut sebagai “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraannya suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimana pun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (disamping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
o Hak Opsi
yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel atif)
o Hak Repudiasi
yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a) Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Penduduk Warga Negara atau Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
2. Penduduk Bukan Warga Negara atau Orang Asing
adalah penduduk yang bukan warga negara.

b) Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari Pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasalnya menyebutkan Warga Negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika keduanya orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena :
a. Kelahiran
b. Pengangkatan
c. Dikabulkan permohonan
d. Perwarganegaraan
e. Sebagai akibat dari perkawinan
f. Turut ayah/ibunya
g. Pernyataan

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958 disebutkan :
b, c, d, dan e :
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau pun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.

Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada, kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

f, g , dan h :
Menjalankan Ius Soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA INDONESIA
Ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara ..... ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warna negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan ..... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadah menurut
kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu
diakui pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-
undang. (Hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu, dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.

Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja. Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.

Kamis, 09 Desember 2010

Waria di tinjau dari segi sosial

Waria di tinjau dari segi sosial

Dalam hal ini kita membicarakan tentang seorang pria yang mengalami suatu masalah kesejahteraan baik di pandang segi social dan pikologis.permasalahan yang mereka hadapi tidaklah semudah yang orang lain lihat, di samping itu mereka juga harus menahan tekanan batin yang sering menimpa mereka di mana banyak masyarakat yang menghujat dan memandang mereka sebelah mata.

di samping itu juga dari segi agama dan aturan yang ada di indonesia ini hal tersebut sangatlah menyimpang.para waria yang melakukan aktifitas tersebut sebenarnya mereka juga tidak ingin takdir mereka seperti itu, tetapi semua itu mereka bisa merubah asal mereka ada kemauan.sebenarnya waria itu adalah sesosok pria yang merubah fisiknya untuk menjadi waria(wanita-pria).

Hal yang dilakukan mereka adalah memperbesar payudara mereka supaya terlihat seperti seorang wanita yang sewajarnya.adapun yang mereka lakukan ialah mengoperasi wajah mereka, supaya lebih terlihat seperti wanita yang benar2 wanita,yaa walaupun sebenarnya mereka adalah pria.

Sedih memang melihat apa yang di kerjaan mereka.di lain waktu saya juga pernah melihat mereka menampakkan dirinya di tempat biasanya mereka menawarkan diri mereka.dan waria pun bukanlah hal yang asing lagi di dengar di seluruh indonesia maupun dunia.mereka sudah lama ada, bahkan sebelum saya lahir,maybe.jika berbicara soal waria tak lepas dari peranan pemerintah,keluarga,dan orang-orang terdekatnya untuk berhenti dari pekerjaan yang hina tersebut.

Dan tidaklah mudah untuk mengembalikan mereka ke kodrat yang sebenarnya.perlu waktu yang tidaklah sedikit untuk menyadarkan mereka tentang apa yang mereka lakukan itu.mereka harus di beri masukan tentang bahaya-bahaya yang akan menimpa mereka di mana secara tidak sadar,bahaya tersebut telah membayangi mereka setiap saat.

Tak pernah terfikirkan di benak para waria tentang bahaya yang mereka lakukan, ya walaupun ada segelintir waria yang sudah tau tentang bahaya yang akan menimpa mereka.tetapi percuma jika tidak ada yang mendampingi untuk terus memberi motivasi kepada mereka.



Mungkin salah satu penyakit yang akan menimpa mereka adalah HIV/AIDS.salah penyakit yang sangat terkenal di dunia,dan sangat mematikan.penyakit ini telah hinggap di mereka yang suka melakukan seks bebas dan suka berganti-ganti pasangan.

Ada tiga faktor penyebab seseorang menjadi waria yaitu :

1. Biogenik
Seseorang menjadi waria disebabkan atau dipengaruhi oleh faktor biologis atau jasmaniah, dimana yang bersangkutan menjadi waria dipengaruhi oleh lebih dominannya hormon seksual perempuan dan merupakan faktor genetik seseorang. Selain itu, neuron yang ada di waria sama dengan neuron yang dimiliki perempuan. Dominannya neuron dan hormon seksual perempuan mempengaruhi pola perilaku seseorang menjadi feminim dan berperilaku perempuan.

2. Psikogenik
Seseorang menjadi waria juga ada yang disebabkan oleh faktor psikologis, dimana pada masa kecilnya, anak laki-laki menghadapi permasalahan psikologis yang tidak menyenangkan baik dengan orang tua, jenis kelamin yang lain, frustasi hetereseksual, adanya iklim keluarga yang tidak harmonis yang mempengaruhi perkembangan psikologis anak maupun keinginan orang tua memiliki anak perempuan namun kenyataannya anaknya adalah seorang laki-laki. Kondisi tersebut, telah menyebabkan perlakuan atau pengalaman psikologis yang tidak menyenangkan dan telah membentuk perilaku laki-laki menjadi feminim bahkan kewanitaan.

3. Sosiogenik
• Keadaan lingkungan sosial yang kurang kondusif akan mendorong adanya penyimpangan perilaku seksual. Berbagai stigma dan pengasingan masyarakat terhadap komunitas waria memposisikan diri waria membentuk atau berkelompok dengan komunitasnya.






Memang sangat menyedihkan kehidupan mereka,tak banyak yang dapat di lakukan pemerintah untuk mengembalikan kehidupan mereka seperti sewajarnya.terlihat di Indonesia sangatlah sulit untuk mencari pekerjaan.dan pelarian mereka salah satunya menjadi seorang waria.tetapi jangan salah,walaupun mereka di pandang sebelah mata ternyata tak sedikit waria mempunyai keahlian khusus yang di berikan allah swt kepada mereka.dan sekarang tergantung mereka apa yang akan di lakukan dengan keahlian yang mereka miliki.